Peraturan dan kebijakan di Desa Rintis dirancang untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Semua aturan yang diterapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan desa, pelayanan publik, serta pelestarian budaya dan lingkungan.
1. Dasar Hukum
Peraturan dan kebijakan Desa Rintis mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata kelola pemerintahan desa.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang relevan dengan kegiatan desa.
Dengan dasar hukum ini, desa memiliki legitimasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
2. Jenis Peraturan Desa
Desa Rintis menerapkan beberapa jenis peraturan desa untuk memastikan ketertiban dan keberlanjutan pembangunan:
- Peraturan Desa (Perdes)
- Menetapkan kebijakan desa yang bersifat umum dan mengatur kehidupan masyarakat.
- Contoh: Perdes tentang penggunaan dana desa, peraturan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur.
- Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa)
- Merupakan kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk pelaksanaan program tertentu.
- Contoh: SK tentang pembentukan panitia kegiatan desa atau penggunaan fasilitas publik.
- Peraturan BPD
- Ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi dan menyetujui kebijakan desa.
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
3. Fokus Kebijakan Desa
Desa Rintis memiliki kebijakan strategis yang mendukung:
- Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Publik
- Peraturan terkait pembangunan jalan, jembatan, balai desa, dan fasilitas umum lainnya.
- Pelayanan Masyarakat
- Kebijakan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- Peraturan yang mendorong pertanian, UMKM, dan usaha kreatif warga desa.
- Pelestarian Lingkungan dan Budaya
- Kebijakan untuk menjaga kebersihan, penghijauan, konservasi alam, serta pelestarian tradisi dan budaya lokal.
4. Transparansi dan Partisipasi
Desa Rintis menekankan partisipasi warga dalam setiap peraturan dan kebijakan yang diterapkan:
- Musyawarah desa dilakukan sebelum menetapkan kebijakan baru.
- Setiap peraturan diumumkan melalui papan informasi desa, media sosial, atau pertemuan warga.
- Warga diberi kesempatan memberikan masukan atau saran terhadap program dan peraturan desa.
Kesimpulan
Peraturan dan kebijakan Desa Rintis berperan sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan landasan hukum yang jelas, fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta keterbukaan dalam proses pembuatan kebijakan, Desa Rintis mampu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berbudaya.